KOTA DEPOK, CEKLISSATU.COM -- Pasca Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dalam proses penanganan kasus sengketa lahan Tapos.
"Prosesnya sampai eksekusi itu apakah ada suap atau tidak, baik di tingkat pertama kemudian banding, kasasi, itu sedang kami dalami," ungkap Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di KPK, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, dikutip pada Senin (9/2/2026).
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan lima tersangka, yaitu Ketua PN Depok berinisial EKA, Wakil Ketua PN Depok, BBG, Juru Sita PN Depok, YOH, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, TRI, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, BER.
Asep Guntur mengatakan, kasus ini berawal ketika perusahaan swasta yaitu PT Karabha Digdaya meminta pelaksanaan eksekusi atas putusan perdata sengketa lahan.
Putusan ini telah inkractht atau berkekuatan hukum tetap sejak 2024, tepi belum dilaksanakan.
Diketahui, Putusan itu bernomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024.
Baca Juga: OTT KPK Kian Marak di Sejumlah Daerah, Ketua LSM PRB Johan Pakpahan Angkat Bicara
"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui BER dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut," beber Asep.
Tetapi, PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran fee Rp1 miliar itu. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi Rp850 juta.
"Selanjutnya, BBG menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026," terang Asep.
Kemudian YOH melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. BER kemudian memberikan uang Rp20 juta kepada YOH.
Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada Bank.
"Saat melakukan transaksi itulah tim KPK melakukan tangkap tangan," ungkap Asep.
Baca Juga: Bupati Pati Sempat Heboh Keluarkan Kebijakan Kenaikan PBB-P2 dan Didemo Warga, Kini Terkena OTT KPK
Disebutkan bahwa atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Comment