Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi momentum yang tepat bagi pekerja mandiri untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Mumpung ada diskon dari pemerintah, ini sangat mempermudah dan meringankan pekerja untuk membayar iuran secara mandiri. Saya menyarankan agar mendaftar sekaligus untuk satu tahun agar manfaatnya lebih maksimal,” ujarnya.
Dengan adanya diskon tersebut, peserta hanya perlu membayar sekitar Rp126 ribu untuk memperoleh perlindungan selama satu tahun penuh. Perlindungan yang diberikan mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Bahkan, jika dihitung per bulan, iuran yang dibayarkan hanya sekitar Rp8 ribuan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Menara Jamsostek Sosialisasi Manfaat Program Kepada Guru TK Aisyiyah 21 Jakarta
“Nilai iuran ini sangat ringan. Jangan sampai hanya karena iuran yang kecil, para pekerja justru tidak memiliki perlindungan. Padahal risiko kerja bisa terjadi kapan saja,” katanya tegas.
Selain dua program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka kesempatan bagi pekerja bukan penerima upah untuk mengikuti Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Jika mengikuti tiga program sekaligus, total iuran per bulan sebesar Rp36.800, dengan Rp20 ribu di antaranya merupakan tabungan JHT.
Comment