JAKARTA, CEKLISSATU - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan pengarahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/2/2026). 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat transformasi perlindungan pekerja yang lebih proaktif melalui visi "Beyond Care Insurance".

"BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah terjadi. Beyond care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim," kata Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Senin.


Lebih lanjut, ia mengatakan perlindungan pekerja yang lebih proaktif ini salah satunya adalah dengan langkah promotif dan preventif agar risiko kerja dimitigasi sebelum musibah terjadi.

Baca Juga: Resmi! Ini Susunan Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan 2026-2031


Aspek promotif, lanjut dia, menekankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi serta penguatan kesadaran keselamatan kerja.
Sementara, aspek preventif berfokus pada upaya pencegahan dan mitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi, sehingga perlindungan tidak berhenti pada layanan setelah kejadian.


"Definisi promotif dan preventif harus jelas, ada target-target yang terukur, memiliki hasil yang bisa dievaluasi, dan dananya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel ke publik," ujar Yassierli.