Lebih lanjut, Kuswardojo menjelaskan bahwa KAI memberikan kompensasi kepada seluruh pelanggan yang terdampak pembatalan perjalanan berupa pengembalian bea tiket sebesar 100% (seratus persen) di luar bea pesan.
Baca Juga: Terdampak Banjir, Jalur Kereta Api di Petak Stasiun Pekalongan-Sragi Belum Bisa Dilalui
"Proses pembatalan dan pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun, layanan online, Contact Center KAI 121, maupun aplikasi Access by KAI, dengan batas waktu pengajuan hingga 7 (tujuh) hari atau 7 x 24 jam sejak tanggal dan jam keberangkatan yang tertera pada tiket," pungkasnya.
Comment