"Untuk pekerja Penerima Upah (PU), cakupan sudah mencapai sekitar 64 persen dari total penduduk ber-KTP DKI Jakarta. Tantangan utama ada pada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang baru sekitar 24 persen. Ini yang terus kami dorong melalui edukasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak," jelasnya.

Deny menambahkan, peningkatan cakupan dilakukan melalui penguatan pengawasan dan kepatuhan bagi pemberi kerja, serta edukasi bagi pekerja informal. BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng pemerintah daerah, dinas terkait, hingga komunitas seperti RT/RW dan tempat ibadah untuk meningkatkan literasi masyarakat.

"Bagi pekerja informal, kami dorong melalui pendekatan manfaat program. Dengan iuran yang sangat terjangkau, mereka sudah mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," ujarnya. 

Baca Juga: UU PPRT Jadi Tonggak Baru, BPJS Ketenagakerjaan Percepat Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Lebih lanjut, Deny menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong keterlibatan perusahaan melalui program 'Sertakan', yakni ajakan kepada perusahaan untuk mengalokasikan dana tanggung jawab sosial (CSR) guna memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat rentan di sekitar. "Melalui program ini, perusahaan dapat membantu melindungi pekerja informal di lingkungan sekitar, seperti ojek atau pekerja lain yang mendukung aktivitas perusahaan. Ini menjadi langkah konkret memperluas perlindungan jaminan sosial," pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, peringatan May Day kali ini diharapkan tak sekadar seremoni mengenang perjuangan kaum buruh.

Lantaran itu,  momentum ini dikemas melalui kolaborasi erat antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menjaga keberlangsungan ekonomi Jakarta di tengah tantangan global.