JAKARTA, CEKLISSATU — BPJS Ketenagakerjaan menyambut positif pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada April 2026. Kehadiran regulasi tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat pengakuan negara terhadap hak-hak pekerja rumah tangga, termasuk hak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Momentum pengesahan UU PPRT sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi pekerja rumah tangga untuk mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan kesejahteraan di hari tua.

Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi regulasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buaran menggelar audiensi dan sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga di lingkungan RW 014 Eramas 2000, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua RW, para Ketua RT, serta pekerja rumah tangga di wilayah setempat.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Ajak Perusahaan Untuk Bersama Melindungi Pekerja Harian Lepas

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buaran, Muhammad Ramdhoni, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sekaligus dukungan konkret terhadap implementasi UU PPRT yang baru disahkan.

“Dalam UU PPRT terdapat ketentuan yang secara langsung mendukung perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga. Salah satu pasal penting adalah Pasal 15 ayat (1) yang menegaskan bahwa pekerja rumah tangga berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ramdhoni.