JAKARTA, CEKLISSATU — Menjelang Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis perlindungan anak Fahira Idris menegaskan bahwa 24 jam pertama merupakan fase paling menentukan dalam penanganan anak korban kekerasan.
Untuk memastikan setiap korban segera memperoleh keselamatan, layanan, dan kepastian pendampingan, Fahira memformulasikan Protokol Perlindungan 24 Jam Pertama Kekerasan Anak.
“Ketika kekerasan terhadap anak diketahui atau dilaporkan, sistem perlindungan harus langsung bergerak. Jangan sampai anak dan keluarganya harus berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain tanpa kepastian, sementara keselamatan, kondisi kesehatan, keberadaan bukti, dan pemulihan korban dipertaruhkan,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).
Urgensi protokol ini tercermin dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang menunjukkan 50,78 persen anak usia 13–17 tahun pernah mengalami sedikitnya satu bentuk kekerasan fisik, emosional, atau seksual.
Sementara itu, KPAI mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan 2.063 anak menjadi korban sepanjang 2025.
Menurut Fahira, besarnya angka tersebut harus menjadi peringatan bahwa penanganan kekerasan anak tidak boleh bergantung pada viralnya sebuah kasus.
Persoalan yang masih kerap ditemui antara lain keterlambatan respons, jalur pelaporan yang membingungkan, pemeriksaan berulang, lemahnya koordinasi antarlembaga, ancaman terhadap korban, hingga tekanan untuk menyelesaikan perkara secara informal.
“Kekerasan memang dilakukan oleh pelaku, tetapi keterlambatan dan prosedur yang tidak ramah anak dapat memperdalam luka korban. Batas 24 jam bukan target menyelesaikan perkara, melainkan tenggat untuk memastikan perlindungan anak telah benar-benar aktif,” tegas Fahira Idris yang juga aktivis perempuan ini.
Untuk itu, Fahira Idris memformulasikan enam langkah utama dalam Protokol Perlindungan 24 Jam Pertama Kekerasan Anak.
Langkah pertama adalah segera mengamankan anak dari pelaku dan risiko kekerasan berulang, termasuk menyiapkan tempat aman apabila rumah atau lingkungan terdekat tidak mampu memberikan perlindungan.
Langkah kedua adalah mengaktifkan satu pintu pelaporan dan menetapkan satu pengelola kasus agar satu laporan dapat langsung menghubungkan UPTD PPA, layanan kesehatan, kepolisian, pendamping hukum, psikolog, dan layanan sosial sesuai kebutuhan anak.
Langkah ketiga adalah memberikan layanan medis dan pemeriksaan awal tanpa menunggu prosedur administratif yang berlarut-larut, disertai dokumentasi kondisi korban serta pemeriksaan forensik sesuai ketentuan apabila diperlukan.
Langkah keempat adalah memberikan pertolongan psikologis awal dan memastikan seluruh pemeriksaan berlangsung secara ramah anak. Pengulangan keterangan yang tidak diperlukan harus ditekan agar anak tidak kembali mengalami trauma akibat proses penanganan.
Langkah kelima adalah melindungi identitas, data pribadi, dan seluruh bukti, termasuk bukti digital. Foto, video, nama, alamat, sekolah, atau informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban tidak boleh disebarluaskan.
Sedangkan langkah keenam adalah menyusun rencana perlindungan dan pemulihan secara tertulis yang mencakup pendampingan hukum, psikologis dan sosial, keberlanjutan pendidikan, dukungan keluarga, penyediaan tempat aman, serta jadwal pemantauan lanjutan.
“Enam langkah ini tidak harus menunggu satu sama lain, tetapi harus bergerak serentak sesuai tingkat kedaruratan. Prinsip utamanya adalah satu laporan harus membuat seluruh layanan bergerak, bukan membuat anak korban terus mengetuk pintu untuk memperoleh perlindungan,” ungkapnya.
Fahira Idris mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama kepolisian, layanan kesehatan, pemerintah daerah, sekolah, dan lembaga terkait menyusun standar waktu respons serta pembagian tanggung jawab yang jelas.
Setiap kabupaten dan kota juga harus mempunyai jejaring respons yang dapat dihubungi setiap saat dengan UPTD PPA sebagai simpul koordinasi layanan.
Keberhasilan penanganan, lanjut Fahira Idris, tidak cukup diukur dari banyaknya laporan yang diterima, tetapi dari kecepatan anak diamankan, memperoleh layanan medis dan psikologis, mendapatkan pendampingan hukum, serta terlindungi dari intimidasi, stigma, dan kekerasan berulang.
Khusus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penyelesaian informal tidak boleh menggantikan proses hukum dan pemulihan korban.
“Tema HAN 2026, ‘Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan’, harus diterjemahkan menjadi sistem perlindungan yang nyata. Ketika seorang anak menjadi korban kekerasan, kecepatan kita bertindak dapat menentukan keselamatan, pemulihan, dan masa depannya,” pungkas Fahira Idris.
Fahira Idris juga mengingatkan masyarakat yang mengalami, melihat, mendengar, atau mengetahui kekerasan terhadap anak agar tidak memilih diam dan segera menghubungi SAPA 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129, UPTD PPA setempat, maupun kepolisian.
Comment