JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut aturan Work From Home (WFH) alias bekerja dari rumah. Kebijakan tersebut sebelumnya diterapkan setelah adanya rangkaian aksi demontsrasi ejak Kamis (28/8/2025).
Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyebut, situasi Jakarta sudah kembali normal. Dan aktivitas perkantoran dapat berjalan seperti biasa.
"Karena kondisinya sudah menjadi normal, tentunya saya sudah memberikan pesan kepada kepala dinas terkait untuk instruksinya itu dicabut. Maksimum hari ini,” ucap Pramono Anung kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, seperti dikutip pada Rabu (3/9/2025).
Selain itu lanjut Pramono Anung, kondisi masyarakat serta transportasi umum telah Kembali aman.
Baca Juga: ASN di Pelayanan Publik Tak Dapat Kebijakan WFH, Sekda Jabar: Jangan Ada Penurunan Kinerja
Moda transportasi di Jakarta, mulai dari Transjakarta, MRT, LRT, Mikrotrans, hingga Jaklingko, kini beroperasi normal.
Tidak hanya itu, sejumlah agenda pemerintahan seperti upacara dan pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali terlaksana.
“Kenapa? Karena kemudian saya melihat kondisi masyarakatnya sudah normal kembali, seluruh transportasi sudah berjalan dengan normal,“ terangnya.
Comment