Semangat tersebut sejalan dengan Value Beyond Protection yang terus didorong BPJS Ketenagakerjaan. Melalui prinsip Melayani, Melindungi, dan Memberdayakan (3M), BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan pekerja mendapatkan pelayanan terbaik, semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan, serta peserta dan keluarganya tetap memiliki kesempatan untuk kembali berdaya setelah menghadapi risiko.
“Harpelnas ini bukan sekadar momentum satu hari. Kami ingin terus proaktif melayani, memperluas perlindungan, sekaligus memastikan semua pekerja di Indonesia baik yang formal, informal, jasa konstruksi dan pekerja migran seluruhnya bisa dilindungi dan negara hadir untuk melindungi. Kami selaku Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan di hadir untuk melayani dengan hati, melindungi dan memberdayakan dengan empati,” ujar Alif Noeriyanto Rahman.
Comment