JAKARTA, CEKLISSATU.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada Jumat (3/4/2026) besok.
Dikutip dari Instagram @dishubdkijakarta, Kamis (2/4/2026), peniadaan ganjil genap Jakarta itu seiring libur nasional Peringatan Wafat Yesus Kristus.
“Berkaitan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Peringatan Wafat Yesus Kristus pada 3 April 2026, pelaksanaan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta ditiadakan,” demikian disampaikan melalui akun @dishubdkijakarta.
Kebijakan itu membuat pengendara bebas melintas di seluruh jalan protokol tanpa pembatasan pelat nomor hingga aturan kembali berlaku pada Senin (6/4/2026).
Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
Sebagai informasi, pada hari kerja normal, sistem ganjil genap diberlakukan setiap Senin hingga Jumat.
Comment