BOGOR, CEKLISSATU – Dua orang perempuan yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone ditangkap jajaran Polsek Ciawi, Selasa (1/10/2024) malam.
Kapolsek Ciawi, Kompol Agus hidayat menyebutkan, kronologi kejadiannya terjadi pada Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah ruko Jalan Veteran Kampung Kujang Desa banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
“Awalnya dating dua orang perempuan, diduga pelaku dating ke laundry dan berpura-pura hendak mengambil laundry. Kemudian saksi pergi ke belakang. Ketika saksi ke depan laundry, para pelaku sudah pergi meninggalkan laundry,” ungkapnya.
Kemudian, didapati tab dan handphone milik korban sudah tidak ada di tempat semula di simpan di meja kasir. Atas kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.
Baca Juga : Ramai Penangkapan Eks Sekda Diduga Korupsi, Pj Wali Kota Bandung Wanti-Wanti yang Terlibat
Lalu pada Selasa (1/10/2024) rekan pelapor melihat ada postingan yang menjual tab, diduga milik pelapor setelah dipancing dan bertemu dengan penjual tab di Facebook benar bahwa Tab tersebut milik pelapor yang sebelumnya hilang.
“Kedua perempuan tersebut mengakui perbuatannya, kemudian mereka dibawa ke Mako Polsek Ciawi polres Bogor,” tuturnya.
Hasil penyelidikan pemeriksaan Polsek Ciawi, modus operandi dari pelaku yaitu mengambil barang ketika pemilik lengah dan menjualnya.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya satu buah iPhone 15 promax, satu buah bukti pegadaian tab Samsung, dan dua buah dusbook handphone.
Para pelaku dikenakan sanksi pidana pada pasal 362 KHUPidana, yangmana para pelaku terbukti melakukan pencurian satu buah unit Handphone iPhone 15 Promax warna titanium dan Handphone galaxy tab S9 FE 5G.
Comment