BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 disetujui DPRD Jawa Barat dalam rapat paripurna terdapat 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terdiri dari 10 Ranperda usulan gubernur dan 5 Ranperda prakarsa DPRD Jawa Barat.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady menjelaskan, 15 Ranperda dalam Propemperda Tahun 2026 tersebut.
Delapan di antaranya merupakan Ranperda usulan gubernur yang ditetapkan menjadi pembahasan skala prioritas I dan II dalam Propemperda Tahun 2026. Empat (4) Ranperda Prakarsa DPRD Jawa Barat yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026, dan sisanya 3 Ranperda merupakan dari Propemperda Tahun 2025.
Baca Juga: Jabar Tertinggi Aduan Scam Keuangan Digital, DPRD Jabar Minta Penguatan Literasi dan Penegakan Hukum
“Maka usulan Ranperda Propemperda Tahun 2026 berjumlah 15, terdiri dari 10 Ranperda usul gubernur dan 5 Ranperda usul prakarsa DPRD Jawa Barat,” kata Daddy Rohanady.
Dalam pembahasannya nanti lanjutnya, ada sekitar 9 Ranperda yang menjadi skala prioritas I yang akan dibahas di semester I tahun 2026, dan ada 6 Ranperda yang menjadi skala prioritas II yang akan dibahas di semester II tahun 2026.
Di antaranya Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050, Ranperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Comment