Plh. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa upaya penyelamatan pangan harus segera dilakukan di Kota Bogor. Dirinya mendorong agar nantinya surat edaran yang akan dibuat dapat dinaikkan menjadi peraturan daerah (Perda) atau peraturan wali kota.
Baca Juga: Timnas Soft Tennis Indonesia Berlatih Tanding Dengan Timnas Korea
“Gerakan selamatkan pangan harus segera dilakukan. Upaya ini akan mengurangi volume sampah secara keseluruhan di Kota Bogor. Kalau bisa jangan hanya sekedar surat edaran, tetapi bisa dibuat menjadi peraturan daerah atau peraturan wali kota.” Tegas Rahmat.
Pertemuan yang dilaksanakan di Auditorium Bogor Creative Center ini juga memberikan kesempatan berbagi praktik baik dalam penanganan food waste di kota lain. Seperti yang diungkapkan oleh Eli Suminar, Plt. Kepala Dinas Sosial Tasikmalaya.
Comment