KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang berlangsung di Ruang Setda Kabupaten Bogor, Selasa (22/04/2025).
Kerjasama tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto dan Kepala Kejari Bogor, Irwanuddin Tajuddin, serta seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bogor.
Rudy Susmanto menyebutkan, hal tersebut menindak lanjuti pertemuan sebelumnya yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dihadiri seluruh bupati dan wali kota serta dihadiri seluruh Kejari di gedung Pakuan melakukan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Jabar.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, hari ini kita melakukan MOU kerjasama antara Pemkab Bogor dengan Kejari Kabupaten Bogor.
Mou dilakukan per satu tahun, tapi akan diperpanjang setelah dievaluasi setiap tahunnya. Dan ia meminta untuk segera ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah.
“Saya ingin seluruh perangkat daerah melakukan perjanjian masing-masing dengan Kejaksaan, yang hari ini dilakukan adalah Bupati Bogor dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor agar tujuan ke depan satu, kita memberikan kekuatan kepada pimpinan perangkat daerah agar jangan takut mengambil langkah," ungkap Rudy Susmanto.
Rudy Susmanto mengungkapkan, penandatangan kesepakatan ini dilakukan agar setiap perangkat daerah ketika memiliki program bisa mengambil langkah tanpa ragu.
Jadi tidak perlu takut salah, kalau perlu undang ajak duduk berdiskusi secara aspek hukum seperti apa beliau nanti dari Kejaksaan akan membuat beberapa manajemen resikonya.
Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Launching Penamaan Jalan hingga Mobil Uji Berkala Portable Keliling
“Agar mengambil langkah apapun berdasarkan aspek ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang Rudy Susmanto.
Rudy Susmanto berharap, melalui MoU ini Pemkab Bogor bisa memperoleh penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi kita pun menindak lanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan hal-hal yang dapat merugikan Pemerintah Kabupaten Bogor supaya dapat kita antisipasi lebih dalam," tegasnya.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin menjelaskan, MoU ini terkait penanganan hukum perdata dan Tata Usaha Negara ini agar bisa lebih mencegah perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.
Baca Juga: Pemkab Bogor Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan 3.676 CPNS dan PPPK Kabupaten Bogor Formasi Tahun 2024
“Selama ini Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam rangka melaksanakan kerjasama, alhamdulillah semua berjalan dengan baik, saya pikir kalau pun ada tindakan melanggar hukum, itu lebih ke personal bukan kepada sistemnya," tandas Irwanuddin Tadjuddin.
Ia menambahkan, kita sama-sama melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi di Pemkab Bogor.
"Tentunya kalau melakukan korupsi ya prosesnya sudah lain, itu penindakan nantinya. Jadi ada baiknya mari kita bersinergi melakukan pencegahan," pungkasnya.
Comment