KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU – Dalam upaya mendukung efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja pelayanan publik, Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan optimalisasi sejumlah kendaraan operasional dinas milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor yang merupakan hasil pengadaan tahun anggaran 2023 untuk beberapa Perangkat Daerah. 

Belakangan ini, media sosial ramai membicarakan kabar bahwa Pemkab Bogor membeli mobil dinas baru berupa Suzuki Jimny. 

Rudy Susmanto membantah kabar tersebut. Menurutnya, Pemkab Bogor hanya memiliki enam unit Jimny tiga pintu yang dibeli pada 2023. 

Enam unit Jimny tersebut akan dialihfungsikan untuk patroli Satpol PP, Dishub, taman DPKPP, Stadion Pakansari, sosialisasi Command Center 112, serta untuk BPBD atau Damkar.

Baca Juga: Targetkan Embarkasi Haji Mandiri, Pemkab Bogor akan Bangun Pusat Pelayanan Terpadu di Area Stadion Pakansari

"Saat apel kendaraan di Pakansari, saya baru tahu ada mobil Jimny. Itu bukan pengadaan baru, pajaknya habis 2028. Maka saya tarik dan jadikan mobil patroli," tegas Rudy Susmanto.

Langkah ini dilakukan guna menunjang tugas-tugas lapangan yang berorientasi pada keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Bogor.

"Di tengah efisiensi anggaran, tidak memungkinkan dilakukan pengadaan kendaraan baru," beber Rudy Susmanto. 

"Maka kami mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada agar lebih tepat guna dan mendukung kegiatan operasional lapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Miliki Kuota Haji Terbesar di Indonesia, Bupati Bogor Pastikan Layanan Maksimal Bagi Jemaah TPHD

Menurutnya, optimalisasi ini juga merupakan bagian dari penataan kendaraan dinas di seluruh SKPD, dalam rangka mendukung pencapaian target Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Salah satu fokusnya adalah penertiban penggunaan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk kendaraan dinas dan pajak kendaraan bermotor, sesuai dengan program yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Lanjut Bupati Bogor bahwa penataan kendaraan operasional ini telah diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati Bogor tentang status penggunaan dan pemanfaatan BMD. 

Kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengelola aset daerah secara transparan, efektif, dan efisien.

Baca Juga: Venue Berkuda Pertama Siap Dibangun, akan Mampu Tampung 78 Kuda Dikonsep Terbuka Serta Ramah Lingkungan

Kendaraan yang sebelumnya digunakan oleh DPUPR kini dimanfaatkan untuk mendukung patroli keamanan dan kegiatan lapangan lainnya oleh SKPD yang lebih membutuhkan.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan publik yang responsif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.