“Data tersebut menunjukkan bahwa masih banyak pekerja informal yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, kami terus mendorong perluasan kepesertaan, khususnya bagi pekerja Bukan Penerima Upah seperti pedagang, pelaku UMKM, pengemudi, pekerja jasa, hingga pekerja mandiri lainnya,” ujar Bayu.

Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi pekerja dan keluarga dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

“Kami ingin membangun kesadaran bahwa iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bukanlah beban, tetapi investasi perlindungan. Dengan iuran yang relatif terjangkau, pekerja dapat memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kerja, sehingga keluarga tetap memiliki jaring pengaman ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Buaran Edukasi Jemaat GPIB Menara Iman tentang Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bayu menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, komunitas, pelaku usaha, dan berbagai stakeholder untuk menjangkau pekerja informal yang belum terlindungi.

“Targetnya bukan hanya meningkatkan jumlah kepesertaan, tetapi memastikan semakin banyak pekerja di Kota Bogor yang benar-benar terlindungi. Kami mengajak seluruh pekerja informal untuk tidak menunggu risiko terjadi, karena perlindungan akan jauh lebih berarti ketika sudah dimiliki sebelum risiko datang,” pungkas Bayu.