CIANJUR, CEKLISSATU - Kejaksaan Negeri (Kejari)  Cianjur menyatakan, berkas perkara pidana kasus Laka lantas yang menewaskan Selvi mahasiswi Universitas Surya Kancana dinyatakan lengkap atau P21.

Kajari Cianjur Yudi Prihastoro menjelaskan, untuk tersangka Sugeng Guruh Gautama  kini masih berada di Rumah tahanan Polres Cianjur, karena  Lapas Kelas II B Cianjur masih terkendala proses perbaikan akibat gempa beberapa bulan lalu.

Baca Juga : Polisi Masih Cari Bagian Tubuh Mayat Dalam Koper Merah di Tenjo Bogor 

"Berkas kasus Laka lantas sudah lengkap atau P21. Seharusnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur, sembari menunggu proses persidangan. Karena saat ini Lapas  terkendala  proses perbaikan akibat gempa beberapa waktu lalu," ujarnya, Kamis, 16 Maret 2023.

Nantinya, lanjut Kajari, akan dipindahkan ke Lapas Sukabumi setelah sidang putusan pengadilan. Namun untuk sementara tersangka dititipkan di Rutan Polres Cianjur. Masa penahanan tersebut bersifat sementara selama 20 hari hingga proses persidangan perkara.


"Nanti dipindah ke tahanan Sukabumi setelah adanya putusan pengadilan. Tahanan ksementara kita titipkan di rutan Polres Cianjur," tambahnya.