JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengelolaan tambang nikel sepanjang 2013–2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman nahdi mengatakan, Ketua Ombudsman, Hery Susanto diduga menerima aliran dana sekitar Rp1,5 miliar.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: Sembilan Nama Lolos Uji Kelayakan, DPR Setujui Calon Kepengurusan Ombudsman RI Periode 2026-2031
Dalam kasus tersebut, Hery dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP.
Ia juga langsung ditahan untuk masa awal 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut penyidik, Hery diduga berperan dalam mengurus persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) milik PT TSHI.
Perusahaan tersebut kemudian meminta bantuan agar Ombudsman melakukan koreksi terhadap perhitungan yang ditetapkan pemerintah.
Diduga, melalui perannya, kebijakan dari kementerian terkait diminta untuk ditinjau ulang, sehingga perusahaan dapat menghitung sendiri kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi.
"Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar," ucapnya.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Bandung, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Sebagai catatan, Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026–2031 pada 10 April 2026. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai anggota Ombudsman pada periode 2021–2026.
Comment