TANGERANG, CEKLISSATU -- Bareskrim Polri tetapkan Kades Kohod, Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang, Selasa (18/02/2025).

Hal tersebut dilakukan usai gelar perkara yang dihadiri pihak eksternal.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, pihaknya sudah menyepakati penetapan empat tersangka pada kasus padar laut.

Disebutkan bahwa keempat tersangka terlibat alam pemalsuan berbagai dokumen yang digunakan dalam pengajuan hak bangunan.

Baca Juga: Ketua Umum LSM Pikad: Dukung TNI-AL Cabut Pagar Laut, Langgar Aturan Harus Ditindak Tegas

"Kita menetapkan saudara A sebagai Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP sebagai penerima kuasa dan saudara CE sebagai penerima kuasa telah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Djuhandhani dalam keterangan pers, Selasa (18/02/2025). 

Para tersangka diduga bersama-sama membuat dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024.

"Keempatnya diduga telah bersama-sama membuat surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat pernyataan kesaksian," jelasnya.

"Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod dan dokumen lain yang dibuatkan Kades dan Sekdes," tambahnya.

Baca Juga: Pagar Laut di Pesisir Utara Tangerang Akhirnya Dibongkar Petugas bersama Nelayan

"Dimana seolah-olah oleh pemohon mengajukan permohonan melakukan pengukuran dan permohonan Hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," pungkasnya.