JAKARTA, CEKLISSATU -  Keluhan nasabah terhadap prosedur pengurusan kartu ATM perusahaan yang tertelan mesin ATM kembali menjadi perhatian publik. Kasus yang dialami Direktur Utama PT Askara Himeka Yandra, Dar Edi Yoga, usai kartu ATM perusahaannya tertelan mesin ATM Bank Mandiri di kawasan Harapan Indah, menuai sorotan terkait kualitas pelayanan dan konsistensi informasi kepada nasabah.

Peristiwa tersebut bermula ketika Dar Edi Yoga menghubungi layanan customer service Bank Mandiri dan memperoleh informasi bahwa pengurusan cukup dilakukan dengan membawa KTP serta buku tabungan perusahaan. Namun saat mendatangi kantor cabang, pihak bank justru meminta tambahan dokumen berupa surat resmi perusahaan dan akta perusahaan terbaru.

Menanggapi hal tersebut, pemerhati layanan publik, Anrico Pasaribu, menilai persoalan utama dalam kasus ini bukan semata administrasi perusahaan, melainkan ketidakselarasan informasi antara layanan customer service dengan petugas di lapangan.

Baca Juga: Pelayanan Publik Kabupaten Bogor via Instagram Lapor Pak Bupati, Bawa Rudy Susmanto Menang Digital Innovation Award

“Dalam pelayanan publik, khususnya sektor perbankan, konsistensi informasi merupakan hal mendasar. Nasabah tidak boleh dibingungkan oleh perbedaan penjelasan antara call center dan kantor cabang. Apalagi persoalan awal terjadi akibat gangguan atau kendala pada mesin ATM milik bank sendiri,” ujar Anrico Pasaribu di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, bank sebagai penyedia jasa keuangan memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian prosedur kepada nasabah, terlebih bagi rekening perusahaan yang sering kali berkaitan dengan operasional bisnis dan transaksi penting.