JAKARTA, CEKLISSATU -- Donald Parlaungaan Simanjuntak mengikuti sidang kode etik yang digelar Divisi Propam Polri terkait dugaan pemerasan oknum polisi terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP), di JIExpo, Kemayoran.
Hasilnya, Kombes Donald Simanjuntak dipecat dengan tidak hormat.
"Putusan sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) untuk direktur narkoba terus kanitnya juga di PTDH," ucap Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, seperti dikutip pada Rabu (1/1/2025).
Baca Juga : Layani 6 Rute Utama, Metro Jabar Trans Siap jadi Transportasi Massal Modern Bandung Raya
Sementara itu, polisi dengan jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum ada putusan. Sidangnya akan dilanjutkan besok (2/1).
"Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding," tambahnya.
Sementara itu, Tenaga Profesional Bidang Hukum dan HAM Lemhannas RI, Andrea H Poeloengan turut menyoroti putusan tersebut.
"Kalau dipecat berarti pelanggaran berat. Kalau pelanggaran berat, patut diduga ada pidananya," ungkapnya.
Baca Juga : Polres Bogor Hentikan Tidak Hormat 2 Anggotanya, Ini Sebabnya
"Kalau ada pidananya mari kita tunggu kapan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dilaksanakan," lanjutnya.
Selain itu kata Andrea, jika Dirnarkoba di pecat, maka para oknum yang minimal dua tingkat dibawahnya juga seharusnya dipecat.
Untuk itulah, penyidikan tipikor dan TPPU, perlu disegerakan agar alat bukti tidak hilang dan lengkap.
"PTDH Dir Narkoba ini hanya sebuah langkah kecil dan permulaan, bahkan hanya “pemanis” saja untuk meraih kepercayaan publik, jika penyidikan tipikor dan TPPU yang profesional, akuntabel dan transparan tidak dilaksanakan," tegasnya.
Ia menilai, kalau tukang parkir liar yang bukan aparat saja bisa diancam pemerasan sebagaimana Pasal 368 dan Pasal 369 ayat (1) KUHP, maka jika oknum Polisi melakukan pemerasan sudah selayaknya diancam TIPIKOR dan TPPU, bukan hanya kode etik.
"Kasus DWP ini menguak bahwa modus pemerasan di lingkungan penegakan hukum Narkoba, patut diduga bukan baru pertama kali," bebernya.
"Sudah seharusnya kasus ini dijadikan momentum oleh Kapolri untuk reorientasi penegakan hukum Narkoba. Kalaupun ada hal serupa di instansi lain, itu urusan instansi tersebut, tapi kali ini yang terkuak sedang terjadi di Polri," ujar Andrea.
Andrea meyakini bahwa Kapolri akan mengusut tuntas akar permasalahan dari kasus DWP, dengan dukungan semua pemangku kepentingan dan masyarakat untuk terus mengingatkan.
"Sebagaimana janji Kapolri, bahwa seluruh jajaran Polri tidak anti kritik. Maka berikanlah masukan yang konstruktif untuk Polri, dan Polri agar menindaklanjutinya dengan seksama," jelas Andrea.
Sekali lagi lanjut Andrea, perbuatan pidana oleh oknum Polisi tidak cukup diselesaikan dengan sidang kode etik, tapi dengan penegakan hukum pidana. Apalagi putusan etik masih bisa dilakukan “upaya banding”.
Comment