Wirdhanto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai hasil penyidikan.
"Penjelasan lebih detail nantinya akan kami sampaikan setelah proses penyidikan berkembang," pungkasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang - Undang Cipta Kerja, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu tersangka juga dikenakan Undang - Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Comment