JAKARTA, CEKLISSATU - Polisi mengamankan seorang artis sinetron Hud Filbert (28) di sebuah apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta pada Jumat 14 April 2023 lalu. Aktor Hud Filbert ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis ekstasi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, penangkapan Hud Filbert berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.
"Petugas awalnya melakukan penyelidikan dan observasi di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, didapatkan kebenaranya," kata Syahduddi, Senin 17 April 2023.
Selanjutnya, pada Jumat, 14 April 2023 sekira pukul 00.30 WIB, di Kos Nakita Jalan Sawo Bawah, Cipete Baru, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, petugas mengamankan MR dan saudari ICA.
Dari sana, petugas menyita barang bukti berupa satu set bong kaca alat isap sabu beserta cangklong kaca berisi residu narkotika jenis sabu milik ICA.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi kepada MR. Dari situ didapatkan informasi bahwa MR telah memberikan ekstasi kepada AIF dengan menggunakan uang milik Hud Filbert untuk mengadakan party (pesta narkoba) bersama AIF, GA, W, RD, HF dan MR.
"Hasil keterangan MR bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut dibeli dari H (DPO), kemudian petugas bergerak ke Jalan Raya Haji Nawi, Cipete, Jakarta Selatan. Petugas mengamankan HF, saudari GA dan RD," ujar Syahduddi.
Namun, saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas tidak ditemukannya barang bukti apa pun. Petugas pun melakukan interogasi kepada artis sinetron itu.
Kemudian petugas melakukan pengembangan ke apartemen yang dimaksud, sekiranya pukul 02.30 WIB di Apartemen Somerset Kamar 1103, Permata Hijau, Jakarta Selatan,.
"Di lokasi diamankan AIF dan saudari W, dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 1/4 ekstasi warna hijau berat bruto 0.17 gram," jelas Syahduddi.
"Kemudian MR, ICA, HF, GA, RD, AIF dan W beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Comment