JAKARTA, CEKLISSATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan kasus korupsi milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirysah Satar kepada TNI AU.

Aset yang diberikan kepada TNI AU berupa tanah dan bangunan senilai Rp 30,9 miliar di lokasi berbeda. 

"Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Selasa 8 November 2022.

Aset pertama ada di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Kavling Nomor 1, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Juga : Kolaborasi 2 Negara, Trinity Optima Production Gandeng Perusahaan Hiburan Korsel

Aset lainnya ada di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil Nomor 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Aset milik Anas merupakan hasil rampasan kasus korupsi dan pencucian uang, sedangkan barang Emirsyah yang diambil berkaitan dengan kasus TPPU.

Perampasan dipastikan berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Hibah ini dilakukan untuk memaksimalkan pemanfaatan barang hasil rampasan kasus korupsi yang dilakukan KPK.

Pemulihan kerugian negara dari tindakan koruptif juga diyakini berjalan dengan baik dengan pemberian aset bekas milik Anas dan Emirsyah ke TNI AU ini.

"Dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan pemanfaatan barang rampasan (paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bisa diakses melalui situs paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan," ujar Firli.