Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (tengah) memperlihatkan bukti gambar tempat kejadian perkara kasus persetubuhan anak saat rilis di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (3/11/2022). Satreskrim Polres Bogor mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Klapanunggal dengan motif pelaku mengajak korban ke rumahnya kemudian dicekoki minuman beralkohol hingga akhirnya disetubuhi oleh tersangka yang berjumlah lima orang berinisial AM (20), IM (16), RA (16), FF (19) dan A (17). Ceklissatu.com/Dwi Susanto
Comment