Seorang anak bermain dengan gawai di Depok, Sabtu (4/4/2026). Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah atau PP TUNAS, anak-anak berusia di bawah 16 tahun resmi dilarang memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial (medsos). Ceklissatu.com/Dwi Susanto
Comment