BOGOR, CEKLISSATU - S berusia 21 tahun warga Cijeruk, Kabupaten Bogor, seorang mahasiswa disalah satu perguruan tinggi swasta di Bogor, harus mendekam di Mapolresta Bogor Kota. Karena, telah menjambret seorang mamah muda di daerah Tajur, Kecamatan Bogor, Timur, Kota Bogor, Jawa Barat.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Toriq mengungkapkan, pelaku ini seorang mahasiswa berinisial E.P berusia 23 tahun dan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
"Pelaku ini berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bogor dan sudah melakukan di 7 TKP. Jadi handphone itu di COD dengan harga 600 ribu - 700, mengaku untuk kebutuhan," ujar Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Toriq dalam Konferensi pers, di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis 03 Oktober 2024.
Baca Juga : Rayakan Anniversary ke-7, Muscle First Ajak 7 Komunitas Lari di CFD
AKBP Guntur Muhammad Toriq menjelaskan, pelaku melakuan aksinya itu kepada perempuan yang terlihat lemah.
"Jadi untuk modusnya pelaku ini melihat sasaran yang lemah. Jadi kalau bisa di bilang itu random dan ketika ada kesempatan pelaku ini langsung melancarkan aksinya dan rata rata itu korbannya perempuan," terangnya.
"Jadi pelaku ini menggunakan motor, mengintai korban, melihat korban lemah langsung melakukan aksinya," tambahnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Apapun kejadian seger laporan di hotlant 110 atau nomor handphon langsung Kapolresta Bogor Kota di 0878-100-100-57," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti.
Comment