CIANJUR, CEKLISSATU- Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat menangkap wanita muda berinisial D (29) ditempat indekosnya di wilayah Panembong, Kecamatan Cianjur Kota karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti seberat 26,07 gram dan sepuncuk senjata api rakitan yang didapat dari dalam lemari pelaku.
"Pelaku D (29) ini kita amankan di kamar kosannya di wilayah Panembong dan kita geledah juga lemarinya ternyata ada sepucuk senjata api rakitan kata D (29) milik kekasihnya merupakan pemain di Curamor saat ini sudah ditangani Satreskrim. Selain D (29) tujuh pelaku lainnya yang merupakan satu jaringan juga kita amankan,” ujar Kabag Ops polres Cianjur Kompol Gito, Rabu 05 Oktober 2022.
Kata dia, selain D (29) ada tujuh pelaku lainnya yang merupakan pengedar dan pemakai narkoba yang merupakan pemain lama dan masih satu jaringan. Gito juga mengatakan saat penggeledahan di lemari D (29) ditemukan sepucuk senjata api rakitan milik kekasih D (29) yang merupakan pelaku curanmor dan saat ini sudah ditangani Satreskrim.
"Para pelaku termasuk D (29) ini merupakan pemain lama dan pernah menjadi residivis wanita dengan kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman penjara empat tahun,"kata dia.
“ D (29) ini residivis ya kasus yang sama dan selain barang bukti 26,07 gram sabu juga kita mengamankan 295 butir obat-obatan keras,” ungkapnya.
Sementara itu D (29) dihadapan petugas mengakui perbuatanya, pelaku berdalih terdesak kebutuhan ekonomi hingga dirinya kembali menjadi pengedar narkoba.
“Iya pak 4 tahun saya pernah di penjara kasus yang sama, ya gimana ya karena saya terdesak kebutuhan ekonomi terpaksa pak saya jadi pengedar lagi,” akuinya.
Kini para pelaku diancam pasal 114 ayat (2), 112 ayat (1) dan 197 UU RI Tahun 2009.
“Tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun hingga seumur hidup,” tutup Gito.
Comment