MALANG, CEKLISSATU - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menolak 131 permohonan penerbitan paspor. Penolakan ini karena ditemukan pemohon yang melakukan duplikasi data sehingga justru membahayakan pemohon tersebut jika pengurusannya diloloskan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani, mengatakan temuan ini diketahui saat petugas menanyakan kepada pemohon. Alasan pemohon rata-rata berbohong soal kepemilikan paspor lama. Seperti menjawab tidak punya tapi saat diperiksa di sistem imigrasi menunjukkan pernah memiliki.
"Misal seseorang dari Medan, sudah pernah membuat paspor ke luar negeri, kemudian datang ke Malang bilangnya belum, dengan mudahnya supaya tidak mencari-cari, karena buru-buru, menggampangkan bilang tidak ada, merasa ribet. Padahal kami melaksanakan tugas sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), bukan mempersulit," kata Ramdhani.
Ramdhani mengklaim sistem yang ada saat ini dapat mendeteksi permohonan paspor ganda. Tujuannya, untuk mencegah orang-orang yang tidak bertanggung jawab seperti memiliki permasalahan hukum di Indonesia dan berniat kabur ke luar negeri.
"Kami memiliki sistem akurat, sehingga ketika kita cek terjadi duplikasi. Artinya kesadaran masyarakat kita masih rendah, andaikan itu bisa lolos, itu berbahaya, misal orang-orang dengan kasus korupsi bisa lari," ujar Ramdhani.
Comment