BOGOR, CEKLISSATU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (25/9/2024). Proses penetapan ini dilakukan setelah fraksi-fraksi DPRD menyampaikan susunan anggotanya untuk masing-masing komisi serta Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menegaskan bahwa penetapan AKD tersebut telah sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bogor tahun 2019 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Pasal 72 ayat (5) dan (6), AKD dibentuk di awal masa jabatan DPRD dan ditetapkan melalui keputusan rapat paripurna,” jelas Adityawarman.
Baca Juga : Palu Diuji Kesiapan Peringatan Dini dan Evakuasi Gempa Bumi dan Tsunami, BMKG Beberkan Cara dan Tujuannya
Dengan penetapan ini, seluruh anggota DPRD Kota Bogor dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, yaitu fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
(Febrian Batara Aditya Rahman)
Comment