BONTANG, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan Bontang menggelar open booth di Area Sunday Market GOR PKT Bontang mengajak peserta BPJS Ketenagakerjaan mendownload aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk memudahkan pelayanan kepada peserta pada Minggu (27/10/2024).

Booth Stand ini memberikan akses layanan terkait program-program BPJS Ketenagakerjaan, informasi update seperti Manfaat Layanan Tambahan (MLT), penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile App (JMO), serta layanan-layanan lainnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bontang, Arvino mengatakan aplikasi JMO ini adalah salah satu bagian dari pelayanan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta. Aplikasi JMO bermanfaat bagi para peserta untuk melakukan pengurusan data dan klaim tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan menggunakan aplikasi JMO pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di bawah Rp10juta peserta tak perlu datang ke kantor cabang. Jika tidak ada masalah administrasi ataupun gangguan sistem maka saldo akan cair ke rekening peserta antara 5-15 menit saja. Untuk mendapatkan kemudahan pelayanan tersebut peserta hanya perlu melakukan download pada play store maupun appstore pada handphone atau gadget masing-masing,” katanya.

Baca Juga : Kembangkan Potensi Wisata di Desa Karang Tengah, Mahasiswa Unpak Bogor Lakukan Ini

Arvino mengakui saat ini masih banyak peserta mengajukan klaim JHT dengan saldo di bawah Rp10 juta datang di kantor cabang. Sedangkan para peserta tersebut rela antre panjang karena banyaknya peserta lain yang melakukan hal serupa. ”Untuk itulah tim kami aktif turun untuk membantu para peserta agar mendapatkan hak layanan yang terbaik yang salah satunya ada di dalam aplikasi JMO,” kata Arvino.

Arvino mengatakan untuk mendorong peningkatan pengguna aplikasi JMO ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada perusahaan binaan di wilayah Kota Bontang, untuk memberikan layanan kepada pekerja atau peserta yang ingin mengunduh aplikasi JMO tersebut.

“Aplikasi JMO ini juga memudahkan para peserta untuk mendapatkan informasi mengenai jaminan sosial sehingga pekerja mandiri pun dapat mendaftarkan langsung sebagai peserta melalui telepon genggamnya,” ujar Arvino.

Dia mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tugas untuk menjamin setiap pekerja baik pekerja penerima upah (sektor formal) maupun pekerja bukan penerima upah (sektor informal) agar terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.