BOGOR, CEKLISSATU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, akhirnya membongkar tiga unit bangunan liar yang ada ditiga titik, yakni di Warpat, Puncak Asri dan P3B, Kecamatan Cisarua, Senin (10/11).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman mengatakan, kegiatan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan liar di wilayah Puncak Cisarua, Bogor merupakan tindak lanjut dari pada penyempurnaan dari pelaksanaan tahap satu dan dua yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
"Ini penyempurnaan ya, karena kita berharap dari masing-masing pihak melakukan koordinasi kepada pemerintah untuk melakukan KSO ternyata tidak, namun malah melaksanakan aktifitas yang seolah-olah bahwa pemerintah itu tidak ada," ungkapnya kepada wartawan saat di lokasi pembongkaran.
Menurutnya, pembongkaran tersebut dilakukan lantaran adanya keluhan dari para PKL yang berada di rest area yang meminta harus ada keadilan terhadap sejumlah bengunan liar.
Baca Juga : Erick Thohir: Alhamdulillah Kevin Diks Bisa Bermain Lawan Jepang
"Para PKL yang ada di rest area itu meminta kami agar adil dalam membongkar sejumlah bangunan liar, artinya mereka meminta jangan hanya yang di rest area saja, tapi bongkar juga yang ada diatas, akhirnya kita melakukan penindakan berdasarkan aturan yang ada," imbuhnya.
Cecep menerangkan, sebelumnya sejumlah pihak terkait sudah melakukan rapat di internal yakni dengan OPD terkait serta eksternalnya yaitu TNI dan Polri.
"Sehingga tiga objek diantaranya Warpat, Puncak Asri dan P3B yang sekarang kita eksekusi, ini semuanya telah memenuhi unsur ketentuan yang ada," tegas Cecep.
Ia mempersilahkan bagi para pihak yang tidak merasa menerima bangunannya di eksekusi untuk melakukan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Silahkan tuntut kami kalau salah, karena yang kami laksanakan ini sesuai perintah pimpinan yaitu Pj. Bupati Bogor. Artinya semua sudah memenuhi persyaratan, makanya kami lakukan penyempurnaan kegiatan dari tahap satu dan dua. Sebelumnya juga telah dilaksanakan penindakan tapi mereka ngeyel seperti yang menantang, makanya kami bersama TNI dan Polri melaksanakan pembongkaran," terang Cecep.
Cecep menyatakan, lokasi yang dibangkar saat ini memang berada pada status quo. Namun demikian, bukan pihak Pol PP yang menyatakan seperti itu.
"Kami tidak bilang status quo, yang bilang status quo itu adalah pro aktif, intinya tidak ada status quo, yang jelas pemerintah daerah sedang menata area yang tidak memiliki IMB," ungkapnya.
Untuk status lahan kepemilikan Warpat, Puncak Asri dan P3B, lanjutnya, memang telah dibahas dalam forum penataan ruang. Dimana dari hasil pembahasan tersebut menjelaskan bahwa legalitas hak alasnya tidak halal.
Sementara, untuk lokasi Asep Stroberi sendiri alas haknya sangat jelas milik provinsi, ruangnya memungkinkan untuk dilakukan perijinan dan latar belakangnya berawal dari rumah makan Rindu Alam memiliki IMB.
"Jadi kalau bicara Asep Stroberi alas haknya halal dan riwayat historinya juga sangat jelas," tukas Cecep.
Comment