BOGOR, CEKLISSATU.COM – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Heri Gunawan, anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Gerindra sekaligus Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik.

Rangkap jabatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar UU MD3, sehingga Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bogor didesak untuk turun tangan menegakkan etika lembaga.

Menteri Luar Negeri BEM Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (UMBARA), Ihsan Subada mengatakan, rangkap jabatan anggota DPRD itu dinilai mencederai prinsip etik publik dan melemahkan fungsi pengawasan legislatif, terutama dalam isu ekonomi rakyat.

Baca Juga: Pasca Adanya Putusan MK, KPK Dorong Adanya Perpres yang Mengatur Larangan Rangkap Jabatan

“Bagaimana mungkin seorang wakil rakyat yang seharusnya mengawasi urusan ekonomi rakyat justru sibuk mengurus lembaga sosial di luar garis kerja DPRD? Ini bentuk nyata konflik kepentingan,” tegas Ihsan Subada, beberapa waktu lalu.

Menurut Ihsan, tindakan Heri Gunawan jelas bertentangan dengan Pasal 400 ayat (2) UU MD3, yang melarang anggota dewan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

“Pasar Leuwiliang kini dikeluhkan pedagang karena banyak yang harus membayar mahal demi mendapatkan lapak. Komisi II seolah tutup mata,” tambahnya.

Baca Juga: Dugaan Rangkap Jabatan Ketua Baznas, PJ Bupati akan Koordinasi dengan Bagian Hukum

Ia menilai fenomena itu menunjukkan mandulnya fungsi pengawasan DPRD dan tergerusnya integritas wakil rakyat.

“Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal moralitas politik. Kalau pengawasan sudah bercampur kepentingan pribadi, maka kepercayaan publik runtuh,” tegas Ihsan.

Ihsan mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bogor turun tangan menegakkan etika lembaga dan memeriksa rangkap jabatan tersebut.

Baca Juga: Warga Kecamatan Nanggung Keluhkan Pelayanan BPJS, DPRD Kabupaten Bogor Janji Tindak Lanjut

“Publik butuh pengawasan yang bersih. Heri Gunawan harus memilih, menjadi wakil rakyat yang mengawasi, atau pemimpin lembaga yang diawasi. Tidak bisa dua-duanya,” imbuhnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait tudingan pelanggaran UU MD3, Heri Gunawan justru menanggapi santai.

“Gak usah ditanggapi, bahas isu lain saja,” ujarnya singkat sambil berlalu, Kamis (9/10/2025).