“Kedua kelompok menyepakati akan melakukan tawuran di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, tepatnya di Komplek Darmais Kencana,” jelas Kompol Aji.

Kompol.Aji menuturkan, menurut hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa para pelaku berasal dari dua kelompok berbeda. Tiga orang pelaku dewasa dengan inisial A, Y, dan S  telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tujuh lainnya masih berstatus anak di bawah umur dan masih bersekolah di SMA dan SMK di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini, pelaku sekaligus menjadi korban, Akibat kejadian tersebut, seorang korban mengalami luka di bagian kepala, punggung, tangan, dan leher.

Baca Juga: Jasad Remaja yang Ditemukan Tewas di Nanggewer Cibinong, Diduga Korban Tawuran di Kota Bogor

“Untuk korban sendiri dalam kejadian ini, pelaku merupakan korban dan korban merupakan pelaku. Kami menerapkan Pasal 358 ayat 1 junto Pasal 335 ayat 1 KUHP,” terangnya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan tiga unit telepon genggam, delapan bilah celurit, dua bilah golok gobang, dan satu pedang yang digunakan dalam aksi tawuran tersebut.