KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM. — Polres Bogor berhasil mengungkap sebanyak 114 kasus peredaran gelap narkoba, miras oplosan, dan obat keras selama tiga bulan terakhir, terhitung sejak Agustus hingga Oktober 2025. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalan periode tersebut tergolong besar dan beragam.

Baca Juga: Polres Bogor Ungkap 114 Kasus Narkoba Selama Tiga Bulan, 155 Tersangka Ditangkap

“Barang bukti yang disita cukup besar yaitu sabu barang bukti sabu sebesar 4,4 kg, kemudian ganja sebesar 17,8 kg, kemudian pohon ganja juga ada 7 batang, tembakau sintetis 6,6 kg, biang sintetis 0,9 kg, cairan biang 60 mili ekstraksi 57 butir, sediaan farmasi atau obat keras 21.512 butir, dan miras oplosan sebanyak 3.257 botol, 323 plastik, dan 15 jerigen,” ungkap Wikha kepada awak media, Selasa (28/10/25).

Dari hasil sitaan tersebut, nilai total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp5,8 miliar. 

Selain itu, upaya pengungkapan ini disebut berpotensi menyelamatkan puluhan ribu warga dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Patroli Mojang Lodaya Polwan Polres Bogor Menyapa Warga Saat Uji Coba Car Free Day di Jalan Tegar Beriman

“Apabila dikonversi, total barang bukti yang kami rilis hari ini diperkirakan senilai 5,8 miliar rupiah dan diestimasi dapat menyelamatkan 82.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” kata dia.

AKBP Wikha menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.

“Kami lakukan pemberantasan peredaran narkoba secara menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Bogor, terutama generasi muda dari ancaman peredaran gelap narkoba,” tegasnya.