BOGOR, CEKLISSATU.COM - Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak di Kabupaten Bogor memasuki tahap penyidikan.
Polisi telah menetapkan dan menahan seorang pria berinisial Usman sebagai tersangka rudapaksa.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan korban telah menjalani pemeriksaan, visum, hingga mendapatkan rujukan pendampingan psikologis.
“Korban sudah dilakukan pemeriksaan, sudah kami beri rujukan juga untuk psikolog, sudah visum juga,” kata Silfi, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga: Unit PPA Polres Bogor Tangkap Pedagang yang Rudapaksa Gadis Anak Berkebutuhan Khusus
Dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui tengah mengandung sekitar delapan bulan.
Kasus rudapaksa tersebut diduga terjadi secara berulang sejak pertengahan 2025 hingga terakhir pada Desember 2025. Namun, korban tidak mengingat secara pasti jumlah kejadian yang dialaminya.
“Lebih dari dua kali, Cuma dia lupa berapanya,” ujar Silfi.
Baca Juga: Polres Bogor Gandeng Insan Pers Perangi Hoaks, Kapolres Sebut Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Silfi menjelaskan, dugaan rudapaksa itu bermula dari aktivitas tersangka yang sebelumnya kerap meminta ibu korban memberikan jasa pijat.
Pada suatu kesempatan, ibu korban tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Tersangka kemudian meminta korban menggantikan ibunya untuk memijat.
Korban pun datang ke tempat tersangka. Namun, saat proses memijat berlangsung, tersangka diduga memaksa korban membuka pakaian sebelum melakukan pencabulan.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pencabulan, Puluhan Siswa dan Alumni SMK Pasundan 2 Bandung Desak Guru Ditangkap
Setelah kejadian, korban disebut sempat diiming-imingi sejumlah uang.
“Kurang lebih Rp50.000,” kata Silfi.
Polisi menyebut dugaan kejadian pertama berlangsung sekitar pertengahan 2025, sedangkan yang terakhir terjadi pada Desember 2025.
Sementara itu, polisi masih mendalami sejumlah informasi terkait latar belakang tersangka.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak di Ciampea Bogor Terkuak, Begini Kronologis Lengkapnya
Sebelumnya beredar informasi bahwa tersangka merupakan pensiunan ASN. Namun, Silfi mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status tersebut.
“Kalau di KTP-nya sih pensiunan,” ujarnya.
Silfi menyebut tersangka diketahui pernah mengajar sebagai guru sekolah dasar sejak 1977 hingga 2005. Adapun mengenai apakah statusnya merupakan pensiunan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, polisi masih mendalaminya.
Di sisi lain, pendampingan terhadap korban terus dilakukan, termasuk melalui rujukan psikologis. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan jumlah peristiwa dan fakta-fakta lain dalam kasus tersebut.
Comment