Terkait kemungkinan ASN tetap bepergian saat WFH, Dedie menegaskan bahwa terdapat mekanisme pengawasan dan sanksi bertahap bagi pelanggaran.

“Ada ketentuan dan sanksi yang bertahap. Mulai dari teguran lisan, kemudian peringatan satu, dua, dan seterusnya. Mekanismenya sudah diatur,” tegasnya.