BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya mendukung penuh proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor atas dugaan kasus korupsi RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung.

Sikap kooperatif tersebut diwujudkan dengan memberikan dukungan terhadap seluruh proses penyidikan agar berjalan transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan kepercayaan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan, setelah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BAP resmi ditetapkan sebagai tersangka, pemerintah daerah akan menjalankan konsekuensi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Intinya Pemda mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari. Kami sangat kooperatif agar prosesnya transparan, akuntabel, dan bisa memunculkan kepercayaan publik," ujar Ajat.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara, ASN Aktif Pemkab Bogor Diberhentikan Sementara

Ia menambahkan, penetapan status tersangka terhadap ASN otomatis mempermudah proses penyidikan sehingga yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai regulasi kepegawaian.

"Konsekuensi logisnya secara administrasi kepegawaian, ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan sementara sesuai peraturan yang berlaku. Itu langkah yang dilakukan Pemda," tegasnya.

Menanggapi kemungkinan Kejari menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka, Sekda menegaskan Pemkab Bogor menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum.

"Apapun yang dilakukan Kejari dalam kasus ini, prinsipnya Pemda akan menindaklanjuti dari sisi administrasi kepegawaian sesuai aturan," katanya.

Sementara itu, terkait masih adanya sejumlah ASN yang diperiksa sebagai saksi, Pemkab Bogor memastikan mereka tetap mendapatkan pendampingan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penanganan Perkara.

Menurut Sekda, pendampingan diberikan kepada ASN yang berstatus saksi selama proses penyelidikan maupun penyidikan sebagai bentuk perlindungan hak-hak mereka.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Bogor Dukung Penuh Pengusutan Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara, Tunggu Penetapan Tersangka

"Pendampingan hukum diberikan kepada mereka yang dipanggil sebagai saksi. Tim bantuan hukum akan mendampingi agar hak-haknya terpenuhi dan memberikan penjelasan dari sisi hukum," jelasnya.

Namun, pendampingan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau sudah berstatus tersangka, pendampingan dari pemerintah daerah tidak ada. Yang mendapatkan pendampingan adalah ASN yang masih diperiksa sebagai saksi," pungkasnya.