Rudy Susmanto menjelaskan, Raperda mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat juga menjadi perhatian penting dalam rapat paripurna.
Rudy Susmanto menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan instrumen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.
“Keberadaan Perda ini akan memperkuat langkah-langkah pemerintah dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas dan menumbuhkan budaya disiplin di tengah masyarakat," tutur Rudy Susmanto.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Tekankan Integritas Kepada Kades PAW yang Baru Dilantik
"Peraturan ini diperlukan agar Kabupaten Bogor semakin kondusif dan stabil. Ketertiban umum adalah pondasi bagi terciptanya ruang hidup yang harmonis bagi seluruh warga,” jelas Rudy Susmanto.
Selain itu lanjut Rudy Susmanto, Raperda ketiga yang disetujui bersama yaitu tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Rudy Susmanto menegaskan, regulasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan menjadi komitmen Pemkab Bogor dalam memastikan seluruh warga memperoleh perlakuan yang adil dan setara.
“Raperda ini akan menjadi dasar hukum penyediaan fasilitas publik yang ramah disabilitas serta memperkuat perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi," ucapnya.
Baca Juga: Pemkab Bogor Genjot Pembangunan 233 Kopdes Merah Putih, Rudy Susmanto: Penguatan Ekonomi Masyarakat
"Ini bukan hanya regulasi administratif, tetapi wujud penghormatan kita terhadap hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Comment