KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama dilakukan pada Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Soekarno-Hatta, Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (05/06/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara dan dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRD lainnya. Hadir pula, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda), dan jajaran Pemkab Bogor.
Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi (Jaro Ade) menyampaikan, atas nama Pemkab Bogor mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.
Yang telah memberikan berbagai saran, kritik, dan masukan konstruktif selama proses pembahasan berlangsung. Sehingga Raperda ini dapat disetujui dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Semoga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut dapat semakin mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ucap Wabup Bogor, Jaro Ade.
"Yang pada akhirnya akan mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor,” tambah Jaro Ade.
Comment