KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendenda kontraktor pembangunan Masjid Raya Nurul Wathon di Pakansari karena proyek terlambat selesai.
Besaran denda yang dikenakan mencapai lebih dari Rp1 miliar dan akan langsung dipotong dalam proses pembayaran.
Sebagai informasi, berdasarkan data pada situs Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Bogor, tender proyek tersebut dimenangkan oleh PT Mega Bintang Abadi.
Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jelaskan Alasan Bantuan Operasional Masjid Raya Bandung Dihentikan
Proyek tersebut berada di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bogor dengan pagu anggaran Rp113,2 miliar. Nilai kontrak dengan pemenang tender sebesar Rp100,6 miliar.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto menyebutkan, pembangunan masjid sebenarnya sudah selesai 100 persen, tetapi pengerjaannya melampaui batas waktu kontrak.
“Masjidnya memang sempat telat. Yang jelas kena sanksi denda, dan dendanya di atas Rp1 miliar. Nanti saat pembayaran, langsung dipotong,” ujar Eko, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian proyek molor lebih dari 10 hari. Sementara aktivitas yang masih tampak di lokasi saat ini, kata dia, hanya berupa pembersihan, bukan pekerjaan konstruksi.
“Sekarang sudah selesai 100 persen, hanya sekarang proses pembersihan saja. Jadi jangan sampai salah, kok ada yang kerja? Bukan kerja itu pembersihan,” jelasnya.
Comment