Dalam proses penyidikan, polisi sempat menghadapi kendala pembuktian unsur pasal yang disangkakan, yakni Pasal 286 KUHP tentang perbuatan asusila terhadap orang yang tidak berdaya.
Baca Juga: Nekat Lawan Arah Sebabkan Kecelakaan dan Korban Tewas, Polres Bogor Ancam AF Hukuman 9 Tahun Penjara
“Mungkin kemarin kendalanya adalah terkait membuktikan ketidakberdayaannya si korban ini, di situ kan ada unsur tidak berdaya, pingsan atau tidak berdaya. Sedangkan di dalam prosesnya, dalam perkara tersebut, itu kejadiannya si korban dalam keadaan sadar dan usia sudah dewasa kan gitu,” terang Silfi.
Meski begitu, lanjut Silfi, penyidik memastikan proses hukum terus berjalan dan telah memasuki tahap akhir penyidikan.
“Proses penyidikannya udah lengkap, tinggal kita gelar tahap tersangka,” tutupnya.
Comment