KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas intelektual terjadi di Kelurahan Puspanegara, Citeureup, Kabupaten Bogor.
Pelaku berinisial A diduga melakukan pelecehan terhadap korban MA, yang merupakan tetangganya sendiri.
“Jadi pelapor itu saat dini hari buka kamar mandi ngeliat kamar si korban ini mati lampunya. Pas dicek ternyata di dalam itu ada si pelaku sedang melecehkan si korban,” jelas Kasatres PPA Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Baca Juga: Polres Bogor Resmi Tahan ASN BPK yang Lakukan Penganiayaan Terhadap ART di Gunung Putri
Silfi menyebut bahwa pelaku dan korban masih tinggal dalam satu lingkungan.
Kasus ini baru dilaporkan keluarga pada 31 Desember 2024, meski kejadian disebut terjadi dua pekan sebelumnya.
“Kalau di LP itu tanggal 14 Desember. Namun baru dilaporkan dari pihak keluarga itu 31 Desember. Di 2024 tanggal LP-nya,” kata Silfi.
Baca Juga: Ditinggal Bertamu, Mobil Tiba-tiba Terbakar Saat Terparkir di Citeureup Kabupaten Bogor
Korban diketahui memiliki disabilitas intelektual dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata.
“Kalau dari kami sendiri penyidik itu dari awal pelaporan sudah kami arahkan rujukan ke psikolog dari dinas DP3AP2KB,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi sempat menghadapi kendala pembuktian unsur pasal yang disangkakan, yakni Pasal 286 KUHP tentang perbuatan asusila terhadap orang yang tidak berdaya.
Baca Juga: Nekat Lawan Arah Sebabkan Kecelakaan dan Korban Tewas, Polres Bogor Ancam AF Hukuman 9 Tahun Penjara
“Mungkin kemarin kendalanya adalah terkait membuktikan ketidakberdayaannya si korban ini, di situ kan ada unsur tidak berdaya, pingsan atau tidak berdaya. Sedangkan di dalam prosesnya, dalam perkara tersebut, itu kejadiannya si korban dalam keadaan sadar dan usia sudah dewasa kan gitu,” terang Silfi.
Meski begitu, lanjut Silfi, penyidik memastikan proses hukum terus berjalan dan telah memasuki tahap akhir penyidikan.
“Proses penyidikannya udah lengkap, tinggal kita gelar tahap tersangka,” tutupnya.
Comment