BOGOR, CEKLISSATU - Majelis Pengawas Notaris (MPN) dengan kewenangan yang diamanatkan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris secara berjenjang mulai dari MPD, MPE dan MPP sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
Kementerian Hukum telah melakukan pemetaan terhadap profesi Notaris di seluruh pelosok Indonesia yang saat ini telah mencapai 20 ribu, terdata di Ditjen AHU Kemenkum RI. Dengan dikeluarkan Permenkum Nomor 22 tahun 2025 tentang syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, pindah wilayah, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan notaris maka kewajiban MPN semakin kompleks.
Sementara ini, kewenangan Majelis Pengawas masih merujuk pada Permenkumham nomor 15 tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan terhadap notaris oleh Majelis Pengawas.
Kewenangan MPDN dalam Pemeriksaan
MPDN memiliki beberapa kewenangan dalam pemeriksaan terhadap Notaris, antara lain:
- Melakukan pemeriksaan terhadap Protokol Notaris secara berkala
- Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris
- Memberikan izin cuti untuk waktu sampai dengan 6 (enam) bulan
- Menetapkan Notaris Pengganti dengan memperhatikan usul Notaris yang bersangkutan
Komponen Protokol Notaris
Protokol Notaris terdiri atas beberapa komponen yang dikenal 7 dokumen, antara lain:
- Minuta Akta
- Buku daftar akta atau repertorium
- Buku daftar akta di bawah tangan yang penandatanganannya dilakukan di hadapan Notaris atau akta di bawah tangan yang didaftar
- Buku daftar nama penghadap atau klapper
- Buku daftar protes
- Buku daftar wasiat
- Buku daftar lain yang harus disimpan oleh Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian Akta Notaris dan Jenis-Jenisnya
Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UUJN. Terdapat beberapa jenis akta yang terkait dengan Notaris, antara lain:
- Minuta Akta
- Salinan Akta
- Kutipan Akta
- Grosse Akta
Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Bogor, menegaskan komitmennya kembali untuk terus melakukan pemeriksaan protokol notaris tanpa terkecuali.
Alma Wiranta, Ketua MPDN Kota Bogor menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris di Kota Bogor untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, UUJN sebagai regulasi formil bagi profesi Notaris dan aturan turunan lainnya.
"Lebih baik pihak Notaris sendiri yang berinisiatif meminta dilakukan pemeriksaan oleh MPDN, agar terpenuhi syarat kredibilitas untuk melakukan penerbitan Akta." Ungkap Alma Wiranta.
Pemeriksaan Aduan Terhadap Notaris di Kota Bogor
Alma Wiranta menjelaskan bahwa saat ini MPDN gencar melaksanakan verifikasi terhadap notaris yang diadukan, selain pemeriksaan secara berkala minimal 1 tahun sekali atau insidental untuk memastikan bahwa notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum.
"Pemeriksaan dan pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan notaris kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap profesi notaris, dan MPDN akan melakukan tugas ini dengan sistem, " Ungkap Alma Wiranta tegas sebagaimana saat menerima laporan dari warga yang merasa dirugikan, jumat (24/10/2025) di sekretariat MPDN Kota Bogor.
Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris
MPDN Kota Bogor memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di Kota Bogor yang saat ini sudah masuk kategori daerah B. Kewenangan ini meliputi pemeriksaan protokol notaris, pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris, dan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap notaris yang melanggar ketentuan hukum.
"Jangan sampai pada saat ada laporan warga terhadap Notaris ke Aparat Penegak Hukum, baru meminta perlindungan MPD, " Ungkap Alma Wiranta
Komitmen MPDN Kota Bogor
MPDN Kota Bogor berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris di Kota Bogor sekaligus melakukan perlindungan hukum yang saat ini dengan jumlah notaris mencapai 250 kantor.
"MPDN Kota Bogor akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa notaris di Kota Bogor menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab, oleh karenanya jangan sampai melanggar Kode Etik. "Pungkasnya
Comment