Pengertian Akta Notaris dan Jenis-Jenisnya

Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UUJN. Terdapat beberapa jenis akta yang terkait dengan Notaris, antara lain:
- Minuta Akta
- Salinan Akta
- Kutipan Akta
- Grosse Akta

Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Bogor, menegaskan komitmennya kembali untuk terus melakukan pemeriksaan protokol notaris tanpa terkecuali.

Alma Wiranta, Ketua MPDN Kota Bogor menyatakan  akan terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris di Kota Bogor untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, UUJN sebagai regulasi formil bagi profesi Notaris dan aturan turunan lainnya. 

"Lebih baik pihak Notaris sendiri yang berinisiatif meminta dilakukan pemeriksaan oleh MPDN, agar terpenuhi syarat kredibilitas untuk melakukan penerbitan Akta." Ungkap Alma Wiranta.

Baca Juga: Tindaklanjuti Aduan Warga, DLH Kabupaten Bogor Bersihkan Sampah Menumpuk di Irigasi Setu Cikaret Cibinong

Pemeriksaan Aduan Terhadap Notaris di Kota Bogor

Alma Wiranta menjelaskan bahwa saat ini MPDN gencar melaksanakan verifikasi terhadap notaris yang diadukan, selain pemeriksaan secara berkala minimal 1 tahun sekali atau insidental untuk memastikan bahwa notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum.

"Pemeriksaan dan pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan notaris kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap profesi notaris, dan MPDN akan melakukan tugas ini dengan sistem, " Ungkap Alma Wiranta tegas sebagaimana saat menerima laporan dari warga yang merasa dirugikan, jumat (24/10/2025) di sekretariat MPDN Kota Bogor. 

Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris

MPDN Kota Bogor memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di Kota Bogor yang saat ini sudah masuk kategori daerah B. Kewenangan ini meliputi pemeriksaan protokol notaris, pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris, dan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap notaris yang melanggar ketentuan hukum.