BOGOR, CEKLISSATU - Majelis Pengawas Notaris (MPN) dengan kewenangan yang diamanatkan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris secara berjenjang mulai dari MPD, MPE dan MPP sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
Kementerian Hukum telah melakukan pemetaan terhadap profesi Notaris di seluruh pelosok Indonesia yang saat ini telah mencapai 20 ribu, terdata di Ditjen AHU Kemenkum RI. Dengan dikeluarkan Permenkum Nomor 22 tahun 2025 tentang syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, pindah wilayah, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan notaris maka kewajiban MPN semakin kompleks.
Sementara ini, kewenangan Majelis Pengawas masih merujuk pada Permenkumham nomor 15 tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan terhadap notaris oleh Majelis Pengawas.
Kewenangan MPDN dalam Pemeriksaan
MPDN memiliki beberapa kewenangan dalam pemeriksaan terhadap Notaris, antara lain:
- Melakukan pemeriksaan terhadap Protokol Notaris secara berkala
- Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris
- Memberikan izin cuti untuk waktu sampai dengan 6 (enam) bulan
- Menetapkan Notaris Pengganti dengan memperhatikan usul Notaris yang bersangkutan
Komponen Protokol Notaris
Protokol Notaris terdiri atas beberapa komponen yang dikenal 7 dokumen, antara lain:
- Minuta Akta
- Buku daftar akta atau repertorium
- Buku daftar akta di bawah tangan yang penandatanganannya dilakukan di hadapan Notaris atau akta di bawah tangan yang didaftar
- Buku daftar nama penghadap atau klapper
- Buku daftar protes
- Buku daftar wasiat
- Buku daftar lain yang harus disimpan oleh Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Comment