KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM -- LSM FORBI PPKM kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Mendesak agar Kejaksaan tidak ‘mempetieskan’ kasus dugaan korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kabupaten Bogor. 

Diketahui, kasus tersebut telah dilaporkan sejak Agustus 2022 oleh LSM FORBI PPKM yang diketuai oleh Mikler Gultom, SH, MH. Kejaksaan sendiri sesungguhnya telah menetapkan jumlah kerugian Negara sebesar Rp36 Miliar. 

Media massa pun ketika itu, memberitakan secara luas penetapan tersebut. Namun hingga saat ini, penanganan kasus ini diduga telah masuk angin alias ‘dipetieskan.’

Baca Juga: Wali Kota Bandung Farhan Minta Kejari Awasi Empat Dinas: DLH, Dishub, DPKP, dan DSDABM

Kepada LSM FORBI, menurut Mikler, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, menyampaikan kalau kasus tersebut akan segera dinaikkan ke Pengadilan. Sebab nilai kerugian Negara telah dihitung menggunakan tenaga ahli. 

Namun sayang, sebelum kasus dugaan korupsi pembangunan RS Bogor dinaikkan ke Pengadilan, Kasie Pidsus berpengalaman tersebut dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.  

Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor, Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor (Banprop), yang dikerjakan PT. Jaya Semanggi Enjiniring, Tahun 2021, dengan nilai kontrak Rp93.445.975.291,79.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di Wilayah Banten yang Kena OTT KPK Kini Diambil Alih Kejagung

Pada tanggal 30 Agustus 2022, Kejari Kabupaten Bogor mengungkap dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung pada 2021-2022. 

Kepala Kejari Kabupaten Bogor (ketika itu) Agustian Sunaryo menjelaskan pihaknya menduga ada pelanggaran pada pembangunan rumah sakit di wilayah utara Kabupaten Bogor itu, sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp36 miliar.