BOGOR, CEKLISSATU.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor. Sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik KPK pada Senin (31/8/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Mereka yakni AM selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, GS yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bapenda, RS selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Bapenda, serta YMP yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejumlah hal terkait proses dan mekanisme pemberian upah pungut di lingkungan Bapenda Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Tiga Dinas Diperiksa KPK, DPRD Kabupaten Bogor Akan Lakukan Pemanggilan
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan adanya pemotongan terhadap upah pungut tersebut.
“Penyidik melakukan pendalaman awal kepada para saksi, bagaimana proses dan mekanisme pemberian upah pungut di lingkup Bapenda Kabupaten Bogor, serta seperti apa dugaan pemotongan atas upah pungut itu dilakukan,” ujar Budi Prasetyo.
Tak hanya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, KPK juga telah melakukan penyitaan secara formil terhadap uang senilai Rp1,5 miliar.
Uang tersebut sebelumnya ditemukan dan diamankan penyidik pada tahap penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan. Setiap keterangan yang diperoleh dari para saksi akan didalami untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat.
Comment