Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan peringatan Hari Tatar Sunda melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 003.05/Kep.159-Adpim/2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan peringatan Hari Tatar Sunda melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 003.05/Kep.159-Adpim/2026.
“Bagi yang akan melintas jalur tersebut silahkan perhatikan waktu pelaksanaan dan gunakan jalur alternatif. Diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan waktu perjalanan dan mengikuti arahan petugas di lapangan demi kelancaran, keamanan, dan kenyamanan bersama,” katanya.
Comment