KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan akan memanggil perangkat Desa Sukaharja dan Desa Sukawangi, termasuk Camat Sukamakmur, guna dimintai keterangan mengenai persoalan lahan desa yang diagunkan dan kini diklaim oleh Kementerian Kehutanan RI.
Menurut Sastra Wibara, ramainya isu terkait lahan di Desa Sukaharja membuat klarifikasi dari pemerintah desa dan kecamatan menjadi hal yang penting dilakukan.
“Makanya minggu ini akan kita panggil camat, kepala desa, supaya kita mendengar apa keluhan masyarakat di sana,” ujar Sastra Winara kepada wartawan di Cibinong, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Konflik Pertanahan di Sukaharja Kabupaten Bogor, Berikut Ini Sejarah dan Faktanya
Selain agenda pemanggilan, DPRD Kabupaten Bogor berencana melakukan pengecekan lapangan terhadap lahan yang sedang dipermasalahkan.
“Tentu dalam waktu dekat, mungkin minggu ini atau minggu depan, kami dari DPRD akan turun ke sana melihat dan mendengar langsung masalahnya seperti apa,” terang Sastra Winara.
Sastra Winara menekankan bahwa upaya ini diperlukan untuk mengetahui secara detail persoalan yang membuat lahan desa dapat dijadikan agunan.
Baca Juga: Berikut Ini Nama-nama Sepuluh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA yang Ditetapkan DPR
“Kalau urusan pertanahan tentu kewenangannya ada di kementerian terkait. Itu juga akan kita tanyakan, bagaimana awal permasalahannya,” jelas Sastra Winara.
Ia menyebut, perkara ini menyedihkan karena masyarakat telah lama hidup dan mencari penghasilan di wilayah tersebut.
“Katanya satu desa itu diagunkan kepada pihak lain. Tentu sangat miris. Kita harus mencari solusi agar masyarakat tidak semakin dirugikan,” ucap Sastra Winara.
Baca Juga: Tinjau Langsung Rumah Ambruk di Nanggung, Anggota DPRD Bogor Janji Kawal Bantuan untuk Warga
Harapannya, DPRD bersama Pemkab Bogor bisa menjalin koordinasi untuk menemukan solusi yang paling tepat bagi masyarakat yang terkena dampak persoalan tanah di Sukamakmur.
“Mudah-mudahan secara resmi DPRD bersama pemerintah daerah bisa memberikan jalan keluar bagi saudara-saudara kita di sana,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengambil alih tanah warga di Desa Sukaharja, Sukamakmur, Bogor, akibat gagal bayar agunan oleh Le Dermawan Chint Kiat.
Hadijana selaku pimpinan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor mengaku belum mempelajari secara mendalam persoalan di desa tersebut.
Menurutnya, Desa Sukawangi terbentuk melalui pemekaran dari Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur.
"Sukaharja lahir tahun 1930 dan Sukawangi pemekaran dari Sukaharja tahun 1980," kata dia.
Kebingungan semakin memuncak ketika Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, ikut menyebut bahwa Desa Sukawangi yang terkena sita BLBI.
Comment